Acara Kampanye Nasional HKI melalui Pembentukan Masyarakat Peduli Asli yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (TIMNAS PPHKI) bekerjasama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di akhir tahun 2009, bertempat di Sasono Mulyo 1, Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa(22/12/09)
Hadir pada acara tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, para undangan,yang berjumlah 100 orang, termasuk rekan-rekan media.
Acara dibuka oleh Ketua Umum MIAP, Widyaretna Buenastuti, dalam acara peluncuran Komunitas Masyarakat Peduli Asli, kemarin. berpendapat bahwa para perusahaan pemilik merek sebaiknya mengubah sistem dan pola distribusinya (supply chain), jika terjadi kasus pemalsuan terhadap merek yang bersangkutan.Menurutnya, perubahan sistem dan pola distribusi ini dinilai efektif untuk menekan peredaran barang-barang palsu, sehingga dapat membatasi konsumen untuk membeli produk yang bersangkutan di pasaran.
"Kami harus memperketat peredaran produk palsu dengan meminta kepada anggota MIAP agar melakukan review terhadap supply chain produk mereka jika produknya dipalsukan," katanya.
Jika produk impor, katanya, dia meminta diubah mulai dari kegiatan datangnya di pelabuhan hingga dijual kepada end users. "Jika diproduksi di dalam negeri, kami minta di-review mulai dari pergudangannya, distribusinya, hingga ke retailer-nya," katanya.
Sedangkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, pada acara yang sama, mengatakan dukungannya terhadap upaya kelompok masyarakat dalam menekan peredaran produk palsu di Indonesia karena peredaran barang palsu ini berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Jika barang palsu marak dan terus dibiarkan, akan timbul persepsi negatif dari para investor bahwa hak kekayaan intelektual mereka tidak terlindungi di Indonesia," ujar Patrialis, kemarin.
Bila ada persepsi seperti itu, menurut menteri, mereka tidak jadi menanamkan modalnya di Indonesia.
Patrialis berpendapat pemerintah perlu melaksanakan usaha yang lebih keras untuk menangani masalah pemalsuan tersebut, misalnya melalui penegakan hukum yang lebih optimal dan advokasi kepada masyarakat terkait dengan sanksi hukum tindakan pemalsuan.