KOMPAS

Roving Seminar Ditjen HKI di Bali

Roving Seminar tentang Hak Kekayaan Intelektual digelar Dirjen HKI di tiga kota yaitu Lampung, Medan dan Bali pada bulan Maret 2009. Di setiap kota, Roving Seminar yang didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA), dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari para jaksa, polisi, hakim, pelaku bisnis dan akademisi. MIAP juga berpartisipasi penuh dalam Roving Seminar Dirjen HKI, khususnya yang digelar di Bali. Selain menjadi pembicara, tiga anggota MIAP yakni Pfizer, Nestle dan Quiksilver, juga mengirimkan representatifnya dalam Roving Seminar di Bali. Direktur Jenderal Ditjen HKI, Andi N. Sommeng mengatakan bahwa tindak pemalsuan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Setiap tahun, Negara dirugikan hingga miliaran rupiah akibat kasus pemalsuan. Tak hanya kerugian sektor finansial, tindak pemalsuan juga berdampak pada hilangnya ribuan kesempatan kerja. Sekjen MIAP, Justisiari P Kusumah yang membawakan presentasi dengan judul ‘Pelanggaran Hukum Atas Pelanggaran Merek – Perlindungan Keselamatan & Kenyamanan Masyarakat', memperkuat statement yang dilontarkan Andi N Sommeng. "MIAP akan membantu dan menjadi partner pemerintah dalam upaya peningkatan system hukum yang lebih baik berkaitan dengan upaya anti pemalsuan," kata Justisiari P Kusumah. Selain menjadi pembicara dalam Roving Seminar, MIAP yang diwakili Justisiari P Kusumah juga memberikan keterangan dalam Konferensi Pers yang dihadiri 30 wartawan dari media cetak baik nasional maupun lokal seperti Kompas, Koran Tempo, The Jakarta Post, Radar Bali, and Bisnis Indonesia.