BISNIS.COM

Nilai Ganti Rugi untuk Perkara HKI

Oleh – Oleh dari WorkshopTimnas HKI di Bali, Februari 2010 "Banyak hakim gamang membuat perhitungan putusan ganti rugi karena tidak ada acuan. Untuk itulah dalam workshop belum lama ini disepakati perlu adanya aturan sebagai acuan bagi hakim, sehingga ada kesamaan pendapat di antara para hakim," kata Ansori. Pertanyaannya adalah siapa yang akan membuat aruran itu apakah Mahkamah Agung atau Timnas penanggulangan pelangaran HaKI dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual? "Belum sampai kepada kesimpulan instansi mana yang membuat aturan itu. tapi jelas sudah ada kebutuhan bahwa aparat penegak hukum perlu aturan sebagai acuan untuk menghitung ganti rugi kasus HaKI," katanya. Menurut Ansori, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM akan mengundang stakeholders yang terkait seperti pengacara, hakim untuk membicarakan masalah itu. sehingga ke depan putusan ganti rugi berkaitan dengan HaKI bisa lebih baik. Lebih jauh, ia berpendapat perlu dilakukan studi banding terlebih dahulu ke negara-negara maju yang sudah berpengalaman dalam menjatuhkan putusan berkaitan dengan ganti rugi. Para penegak hukum sepakat untuk diadakannya peraturan sebagai acuan bagi hakim dalam membuat putusan nilai ganti rugi dalam perkara berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Gagasan perlunya peraturan tersebut antara lain didasarkan kenyataan selama ini bahwa banyak kasus tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran terhadap HaKI (mencakup kasus hak cipta, merek, desain industri dan paten). "Selama ini hakim tidak memilik pegangan bagaimana cara menghitung kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat pelanggaran HaKI," kata Ansori Sinungan, SekretarisKoordinator Administrasi Timnas penangulangan pelanggaran HaKI. Selama ini,menurutnya, memang belum ada kesamaan di antara para hakim bagaimana dalam menghitung tuntutan ganti rugi. Banyak pertanyaan yang muncul berkaitan dengan hal tersebut Pertama, apakah penghitungan nilai ganti rugi itu dihitung setelah sertifikat HaKI dibatalkan? Kedua, apakah penghitungan nilai ganti rugi tersebut dilakukan sejak kasus tersebut diputus oleh majelis hakim?